Sumpah Dokter – Dahulu dan Saat Ini

Di artikel kali ini saya akan menulis tentang Sumpah Dokter.  Setelah menyelesaikan bangku perkuliahan dan koass, serta ujian UKMPPD (Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter), seorang dokter wajib melakukan Sumpah Dokter atau secara internasional dikenal sebagai The Hippocratic Oath.

.

Tanggal 30 April 2015 saya dr. Angga Dewantara melakukan sumpah dokter bersama rekan-rekan sejawat yang lainnya di kampus tercinta Universitas Brawijaya. Asal muasal Sumpah Dokter itu berawal dari Hippocratic Oath yang berasal dari Hipoccrates, seorang penyembuh (healer) Yunani kuno yang terkenal. Sumpah ini konon ditulis sebagai pedoman untuk etika medis profesi penyembuh.

.

Siapakah Hipokrates itu ?

Hippocrates hidup sekitar tahun 460-377 sebelum masehi. Banyak yang mengaitkan beliau dengan Asclepiad, sebuah kelompok penyembuh pada masa itu. Nama Asclepiad berasal dari Asclepius, Dewa Penyembuh yang juga disebut kakek buyut Hippocrates.

Telah banyak tulisan kedokteran yang dikaitkan dengan Hippocrates. Lebih dari 60 tulisan yang disebut sebagai Corpus Hippocrates disebut sebagai karya Hippocrates. Masih kontroversial, dikarenakan tulisan-tulisan ini ditulis sekitar 510-300 sebelum masehi, maka tidak semua tulisan ini ditulis Hippocrates.

Penamaan Sumpah Hippocrates itu sendiri masih banyak dipertanyakan, meskipun dari pihak yang berwenang atas sejarah kedokteran menyatakan, sumpah itu ditulis selama abad keempat sebelum masehi.

Di tengah situasi kontroversial, pandangan Galen cukup memberikan pencerahan. Galen adalah penyembuh Yunani terkenal dan terakhir. Beliau menguasai anatomi, fisiologi, neurologi, farmakologi, dan patologi. Dalam pendidikan Kedokteran, beliau mengacu pada para pendahulunya dari Yunani Kuno. Beliau menyadari adanya keraguan tentang Corpus Hippocrates.

Beliau memastikan salah satu tulisan ini, De Natura Hominis (The Nature Of Man) memang bukan ditulis Hippocrates, melainkan Polybus. Namun kepastian ini justru menguatkan Hippocrates. Karena polybus adalah menantu Hippocrates. Polybus bahkan mewarisi tugas Hippocrates dalam mendidik para penyembuh muda. Fakta yang paling penting adalah tidak sedikit pun Polybus mengubah doktrin Hippocrates dalam tulisannya. Meskipun mungkin tulisan tersebut tidak ditulis langsung oleh Hippocrates, namun mewakili pandangan dan opini beliau. Terkait dengan Hippocratic Oath, apakah ditulis langsung atau tidak oleh Hippocrates tetapi isi sumpah itu merefleksikan pandangan Hippocrates terhadap etika medis.

Adapun isi dari Hippocratic Oath adalah sebagai berikut :

.

The Original Version

I swear by Apollo Physician and Asclepius and Hygieia and Panaceia and all the gods and goddesses, making them my witnesses, that I fulfil according to my ability and judgement this oath and this covenant.

Saya bersumpah demi (Tuhan) … bahwa saya akan memenuhi sesuai dengan kemampuan saya dan penilaian saya guna memenuhi sumpah dan perjanjian ini.

To hold him who has taught me this art as equal to my parents and to live my life in partnership with him, and if he is in need of money to give him a share of mine, and to regard his offspring as equal to my brothers in male lineage and to teach them this art-if they desire to learn it-without fee and covenant; to give a share of precepts and oral instruction and all the other learning of my sons and to the sons of him who instructed me and to pupils who have signed the covenant and have taken an oath according to medical law, but to no one else.

Memperlakukan guru yang mengajarkan ilmu (kedokteran) ini kepada saya seperti orangtua saya sendiri dan menjalankan hidup ini bermitra dengannya, dan apabila ia membutuhkan uang, saya akan memberikan, dan menganggap keturunannya seperti saudara saya sendiri dan akan mengajarkan kepada mereka ilmu ini bila mereka berkehendak, tanpa biaya atau perjanjian, memberikan persepsi dan instruksi saya dalam pembelajaran kepada anak saya dan anak guru saya, dan murid-murid yang sudah membuat perjanjian dan mengucapkan sumpah ini sesuai dengan hukum kedokteran, dan tidak kepada orang lain.

I will use treatment to help the sick according to my ability and judgment, but never with a view to injury and wrongdoing. neither will I administer a poison to anybody when asked to do so, not will I suggest such a course.

Saya akan menggunakan pengobatan untuk menolong orang sakit sesuai kemampuan dan penilaian saya, tetapi tidak akan pernah untuk mencelakai atau berbuat salah dengan sengaja. Tidak akan saya memberikan racun kepada siapa pun bila diminta dan juga tak akan saya sarankan hal seperti itu.

Similarly I will not give to a woman a pessary to cause an abortion. But I will keep pure and holy both my life and my art. I will not use the knife, not even, verily, on sufferers from stone, but I will give place to such as are craftsmen therein.

Juga saya tidak akan memberikan wanita alat untuk menggugurkan kandungannya, dan saya akan memegang teguh kemurnian dan kesucian hidup saya maupun ilmu saya. Saya tak akan menggunakan pisau, bahkan alat yang berasal dr batu pada penderita(untuk percobaan), akan tetapi saya akan menyerahkan kepada ahlinya.

Into whatsoever houses I enter, I will enter to help the sick, and I will abstain from all intentional wrongdoing and harm, especially from abusing the bodies of man or woman, slave or free.

Ke dalam rumah siapa pun yang saya masuki, saya akan masuk untuk menolong yang sakit dan saya tidak akan berbuat suatu kesalahan dengan sengaja dan merugikannya, terutama menyalahgunakan tubuh laki-laki atau perempuan, budak atau bukan budak.

And whatsoever I shall see or hear in the course of my profession, as well as outside my profession in my intercourse with men, if it be what should not be published abroad, I will never divulge, holding such things to be holy secrets.

Dan apa pun yang saya lihat dan dengar dalam proses profesi saya, ataupun di luar profesi saya dalam hubungan saya dengan masyarakat, apabila tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, maka saya tak akan membuka rahasia, dan akan menjaganya seperti rahasia yang suci.

Now if I carry out this oath, and break it not, may I gain for ever reputation among all men for my life and for my art; but if I transgress it and forswear myself, may the opposite befall me.

Apabila saya menjalankan sumpah ini, dan tidak melanggarnya, semoga saya bertambah reputasi dimasyarakat untuk hidup dan ilmu saya, akan tetapi bila saya melanggarnya, semoga yang berlawanan yang terjadi.

.

Bagaimana  Perkembangan Sumpah Dokter / Hippocratic Oath ?

Modifikasi dari sumpah ini jelas tidak bisa kita hindari. Hippocrates adalah seorang yang sangat memegang prinsip metode ilmiah dan sangat teliti dalam mengamati lingkungan berkaitan dengan manusia dan penyakit. Maka Hippocrates pasti akan memaklumi dan menyetujui perubahan sumpah demi menjaga perkembangan ilmu medis dunia. Selama dokter menjaga prinsip-prinsip dasar Sumpah Hippocrates.

Dan akan selalu ada perdebatan. Apakah memang masih pantas dan sesuai bila sumpah Hippocrates asli ini digunakan? Seperti pada bagian “teaching the master’s sons the secrets of medicine without fees and the promise not to bring a knife to another’s body”, jelas tidak lagi relevan dimana pendidikan sekolah kedokteran kini menjadi industri. Begitu juga dengan spesialisasi yang semakin berkembang, tidak mungkin kita tidak menggunakan pisau dalam melaksanakan operasi bedah.

Kemudian lafal selanjutnya seperti : “neither will I administer a poison to anybody when asked to do so, not will I suggest such a course”  dan selanjutnya “And likewise I will not give a woman a destructive pessary” (Pessary : potongan-potongan wool yang dimasukkan ke dalam vagina untuk menginduksi aborsi). 

Kontroversi ini semakin hangat karena beberapa kolega dokter, yang melaksanakan aborsi dan euthanasia legal di bawah undang-undang negaranya, juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan ide ‘back to original oath’. Sangat sulit bagi mereka meletakkan larangan untuk aborsi dan euthanasia pada sumpah dokter modern, karena di negaranya, kedua hal tersebut rutin dan legal dilakukan.

Atau bagaimana kita menjaga kerahasiaan pasien bila kini organisasi kesehatan membutuhkan informasi pasien untuk dokumentasi? Bahkan banyak industri  dan asuransi juga membutuhkan rekam medik untuk kualifikasi mereka. Bagaimana dengan etika penelitian dimana hal ini tidak disertakan dalam Sumpah Hippocrates aslinya ? Dalam penelitian tertentu kita juga membutuhkan beberapa rekam medik pasien dan tentunya  juga  untuk publikasi hasil penelitian.

Bagaimana di Indonesia? Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.

Deklarasi Jenewa telah berulang-ulang ditinjau kembali selama bertahun-tahun. Naskah terakhir yang  saya dapatkan berasal dari amandemen Deklarasi Jenewa pada tahun 2006.

.

Declaration of Geneva – 2006

October 2006

Adopted by the 2nd General Assembly of the World Medical Association, Geneva, Switzerland, September 1948
and amended by the 22nd World Medical Assembly, Sydney, Australia, August 1968
and the 35th World Medical Assembly, Venice, Italy, October 1983
and the 46th WMA General Assembly, Stockholm, Sweden, September 1994
and editorially revised at the 170th Council Session, Divonne-les-Bains, France, May 2005 and the 173rd Council Session, Divonne-les-Bains, France, May 2006

At the time of being admitted as a member of the medical profession:
I solemnly pledge to consecrate my life to the service of humanity;
I will give to my teachers the respect and gratitude that is their due;
I will practise my profession with conscience and dignity;
The health of my patient will be my first consideration;
I will respect the secrets that are confided in me, even after the patient has died;
I will maintain, by all the means in my power, the honour and the noble traditions of the medical profession;
My colleagues will be my sisters and brothers;
I will not permit considerations of age, disease or disability, creed, ethnic origin, gender, nationality, political affiliation, race, sexual orientation, social standing or any other factor to intervene between my duty and my patient;
I will maintain the utmost respect for human life;
I will not use my medical knowledge to violate human rights and civil liberties, even under threat;
I make these promises solemnly, freely and upon my honour.

Inilah naskah terakhir dari Deklarasi Jenewa. Dan mungkin paling mungkin menjadi sumber adaptasi Sumpah Dokter di Indonesia. Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993. Saat ini lafal Sumpah Dokter yang dipakai sebagai berikut :

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja­an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan ke­dokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan memper­taruhkan kehormatan diri saya.

SUmpah Dokter
Sumpah Dokter PD 09 FKUB

.

Lafal Sumpah Dokter ini yang saya dan rekan-rekan sejawat ucapkan saat prosesi Sumpah Dokter pada tanggal 30 April 2015. Kami mengucapkan sumpah ini disaksikan oleh para jajaran Dekanat , perwakilan Rumah Sakit dan  orang tua dan keluarga kami. Juga beberapa rohaniawan yang mendampingi kami mengucapkan sumpah ini. Kami semua sebagai dokter baru tahu bahwa menjalankan profesi seorang dokter sesuai Sumpah ini sangatlah berat. Tapi semoga untuk kedepannya kami para dokter baru mampu melakukan apa yang telah kami ucapkan.

Referensi

  1. Alexander L.1949. ‘Medical Science under Dictatorship’, New England Journal of Medicine, Vol. 39:39-44.
  2. Dr.Daniel. 2008. A guide to Hippocratic Oath. http://news.bbc.co.uk/1/hi/7654432.stm
  3. Edelstein, L. 1943. From The Hippocratic Oath: Text, Translation, and Interpretation, by Ludwig Edelstein. Johns Hopkins Press, Baltimore.
  4. Peter Tyson.2001. The Hippocratic Oath Today.  http://www.pbs.org/wgbh/nova/body/hippocratic-oath-today.html

One Response

Leave a Reply

Indahnya jika Saling Berbagi

Follow kami dan Share artikel ini dengan teman-temanmu
close-link